Dit Lantas Polda Sumut Buat Aturan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3

    Dit Lantas Polda Sumut Buat Aturan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3

    MEDAN - Dit Lantas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

    “Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen, ” katanya, Kamis (24/2/22).

    Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

    “Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19, ” pungkasnya.(alam)

    MEDAN SUMUT
    Putra

    Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Medan Area Lakukan Kegiatan  PPKM...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Pengancaman dan Pengerusakan, ARH...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon

    Ikuti Kami