Medan-Lembaga pemantau kinerja kepolisian (Polri Watch) mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk segera mengungkap pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok menawarkan kendaraan murah dengan menggunakan foto polisi wanita pada akun jualannya di sosial media.
Seperti yang dialami korbannya, John Sijabat, salah seorang Wartawan Media Online Newssidak, warga medan. Akibat tergiur dengan kendaraan murah yang ditawarkan oknum polwan berinisial Z yang bertugas di Polda Riau, korban harus merelakan uangnya Rp.4.150.000 yang ia transfer melalui nomor rekening rekan pelaku atas nama Ridwan. Menyikapi persoalan ini, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Watch, T. Sofy Anwar, S.H, didampingi Ketua Umum Polri Watch Dr. Ikwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum, Direktur Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Kinerja Kepolisian, Rayyanda Fitra Surbakti, S.H dan direktur informasi dan teknologi, Kasim Harahap, S.T mengimbau agar para korban penipuan dan penggelapan berkedok menawarkan kendaraan murah tersebut segera membuat laporan kepolisi, saat Sofy dimintai tanggapannya, di Kantor Polri Watch, di Jalan Harapan Pasti Medan, Jumat (4/2/2022) Sore.
Menurut Sofy kegiatan jual beli tanpa tatap muka banyak menimbulkan masalah hukum, salah satunya terkait dengan tindak pidana penipuan. Penipuan jual beli online sering terjadi karena pihak penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka atau pertemuan saat bertransaksi. Contoh penipuan online yang cukup marak ialah dalam hal pihak penjual tidak mengirimkan barang yang sudah dibayar oleh pembeli, kemudian penjual tidak bisa dihubungi dan menghilang.
Lebih lanjut Sofy menjelaskan, karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka peraturan lain yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, yaitu “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Sanksi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE diatur pada Pasal 45 ayat (2), yaitu “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).”.
Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE mengatur mengenai berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Meski begitu kedua pasal ini tak jarang digunakan bersamaan sebagai sanksi pidana alternatif, karena belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai penipuan jual beli online sehingga diharapkan unsur-unsur tindak pidana dapat memenuhi salah satu dari kedua pasal tersebut.
Perlindungan hukum terhadap pembeli juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 sampai Pasal 17 mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha (Penjual).
Salah satu yang berkaitan dengan penipuan online ialah Pasal 16, yaitu:“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan, Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.” ujar Sofy.
Berbicara mengenai praktik, tak jarang penipuan jual beli online tidak dilaporkan oleh pembeli ke aparat kepolisian karena harga barang yang diperjualbelikan tidak begitu besar. Namun, sebagai pembeli kita tidak bisa tinggal diam dan pasrah saja, mengingat penjual sebagai penipu akan terus menjalankan aksinya dan merugikan banyak korban.
Sofy juga menjelaskan ada beberapa langkah yang harus dilakukan apabila kita sebagai konsumen tertipu dalam transaksi jual beli online, yaitu: melaporkan ke polisi, mendatangi bank dimana penjual membuka rekening. Apabila pembeli ditolak, pembeli bisa mendatangi bank dimana pembeli.