Rajia Gabungan Ops Yustisi Polsek Medan Tuntungan Sasar Hotel dan Penginapan

    Rajia Gabungan Ops Yustisi Polsek Medan Tuntungan Sasar Hotel dan Penginapan

    MEDAN - Polsek Medan Tuntungan melakukan kegiatan Ops. penertiban penyakit masyarakat (Judi, Miras dan Prostitusi) dan Ops. Yustisi Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (11/12/2021) Pukul 21:30 Wib.

    Sebelum melakukan kegiatan OPS Yustisi, seluruh personil pelaksana melaksanakan apel yang bertempat di halaman Kantor Camat Medan Tuntungan. Apel dipimpin oleh Camat Medan Tuntungan, Harry Indrawan Tarigan., S. STP, Danramil 07/MT, Kapten Inf. Agus Miadi dan Kapolsek Medan Tuntungan, Ipda Christin Malahayati Simanjuntak, SS.

    Jumlah Personil gabungan yang melaksanakan OPS Yustisi dari Polsek Medan Tuntungan : 8 Personil, TNI AD/Koramil 07/MT: 3 Personil, Sat Pol PP Kota Medan : 4 Personil, ASN & Kepling : 82 Personil.

    Selanjutnya personil pelaksana dibagi menjadi 3 (tiga) tim antara lain : 

    Tim 1 dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda E. Karo - karo dengan sasaran Hotel dan Penginapan di sepanjang Jl. Jamin Ginting.

    Tim 2 dipimpin oleh Lurah Simpang Selayang an. Lisa Prima Novita Purba dengan sasaran Hotel dan Penginapan di sepanjang Jl. Setia Budi.

    Tim 3 dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Husin dengan sasaran Hotel, Penginapan/Kost - kostan di Kel. Tanjung Selamat.

    Tim yang dipimpin Lurah Selayang berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang, (3 pasangan) yang bukan suami istri dari Hotel Selayang Pandang dan Hotel Pijei Jl. Anggrek Raya, Kel. Simpang Selayang.

    Sedangkan Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda E Karo - Karo mengamankan 22 (dua puluh dua) orang yang diantaranya (11 pasangan) dari Penginapan Oyo Jl. Anggrek Raya, Kel. Simpang Selayang dan Hotel Alam Indah Jl. Jamin Ginting, Kel. Mangga.

    Selanjutnya Tim 3 yang dipimpin Kanit Binmas, Aiptu Husin tidak membuahkan hasil.

    pasangan yang terjaring diberikan pembinaan oleh Camat Medan Tuntungan dan Kapolsek Medan Tuntungan, kemudian masing - masing wajib membuat Surat Pernyataan yang berbunyi tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, surat pernyataan dilakukan di Kantor Polsek Medan Tuntungan, kemudian diwajibkan pulang ke rumah masing - masing.

    Kegiatan berakhir pada pukul 00:35 Wib, dan seluruh kegiatan berjalan dengan situasi aman dan kondusif. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Warga Medan Tuntungan Resah, Hewan Peliharaan...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN SUMUT Peduli...

    Berita terkait